Hingga awal tahun 2024, kepemimpinan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dipegang oleh H. Encep Suhendi, S.Pd., dan kemudian dilanjutkan oleh Saefudin Zuhri, ST hingga saat ini. Dalam upaya memperkuat legalitas dan kelembagaan, pada tanggal 18 November 2024 secara resmi dibentuk Yayasan Pelita Ikhlas Insani (YPII) sebagai wadah formal yang menaungi seluruh aktivitas masjid. Yayasan ini berdiri berdasarkan Akta Pendirian No. 30 oleh Notaris Rian Pratama, S.H., M.Kn., serta disahkan melalui SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0018549.AH.01.04 Tahun 2024.
Masjid Al-Ikhlas juga telah tercatat secara resmi dalam data Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor ID: 01.4.13.04.01.000246.